KARAWANG – Bokir , id.- Dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kedok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, kini resmi masuk tahap penyidikan. Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dahni Sudirman, ST., SE., MM., menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Saat ditemui di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Karawang, Senin (29/6/2026), Dahni mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan,(29/6/2026).
“Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Dahni kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Mengarah ke Oknum Aparat, Polisi Dalami Bukti
Soal identitas pelaku, Dahni menyebut hasil identifikasi awal dan sejumlah petunjuk di lapangan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian.
“Dari identifikasi dan petunjuk yang ada, memang sudah mengarah bahwa ini dilakukan oleh oknum aparat. Aparat mana? Nanti kita buktikan dengan menunggu kerja dari pihak penegak hukum,” ungkapnya.

CCTV Diamankan, Langkah Hukum Berjalan
Dahni menjelaskan, proses hukum sudah berjalan. Korban telah dimintai keterangan, saksi-saksi diperiksa, dan polisi telah mengamankan barang bukti.
“Kemarin tahap pelaporan, kemudian pemeriksaan korban, saksi, juga beberapa rekaman CCTV di dekat TKP sudah disita dan diamankan oleh Polres Karawang,” jelas Dahni.
Gandeng LPSK dan Pengurus Nasional Karang Taruna
Karang Taruna Kabupaten Karawang tak berhenti di tingkat daerah. Dahni menyebut pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat nasional demi perlindungan maksimal bagi korban dan saksi.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan Pengurus Nasional Karang Taruna di Jakarta. Sekaligus kami ke LPSK untuk melaporkan hal ini agar korban dan saksi mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
“Perilaku Biadab Ala Orde Baru Harus Dihentikan”
Dahni mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dialami kadernya. Menurut dia, tindakan represif seperti ini sudah tidak relevan di era demokrasi dan merupakan kemunduran.
“Perilaku biadab seperti ini tidak boleh terjadi lagi di era demokratisasi. Semua upaya intimidasi itu sudah dilakukan pada zaman Orde Baru. Pasca-reformasi sampai hari ini, tidak boleh terulang,” kata Dahni.
Ia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan Pancasila. Karena itu, segala bentuk intimidasi harus dihapuskan seiring reformasi institusi negara.
Di akhir pernyataannya, Dahni meminta dukungan dan doa masyarakat agar kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal.










