KARAWANG – Bokir , id.- Proses hukum dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis rental kendaraan di Karawang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp200 juta, namun penanganan kasus disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Media Nuansa Metro mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut ke Humas Polres Karawang, Bpk. Wildan, Senin, 29/6/2026 pukul 14.00 WIB.
Menurut Wildan, penyidik masih mendalami laporan yang masuk. “Perkara ini tetap berjalan. Saat ini kami masih menunggu dan melengkapi bukti-bukti tambahan untuk memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” ujarnya kepada Nuansa Metro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wildan menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan penyidik agar proses hukum berjalan objektif. “Kami tidak bisa gegabah. Harus ada dua alat bukti yang sah. Kalau belum cukup, penyidik wajib mencari dan menguji lagi. Ini demi kepastian hukum semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” jelasnya.
Korban Desak Kepastian
Sebelumnya, korban mengaku telah menyerahkan bukti transfer, perjanjian kerja sama, dan keterangan saksi ke penyidik. Mereka berharap kasus segera naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka.
“Kami sudah melapor berbulan-bulan. Kerugian kami Rp200 juta lebih. Mohon Pak Polisi segera tuntaskan,” kata salah satu korban yang meminta namanya diinisialkan RS.
Polres: Silakan Tambahkan Bukti
Menanggapi desakan tersebut, Humas Polres Karawang mempersilakan pelapor proaktif menyerahkan bukti baru jika ada. “Ruang koordinasi dengan penyidik selalu terbuka. Kalau pelapor punya bukti tambahan, silakan disampaikan agar bisa mempercepat proses gelar perkara,” tambah Wildan.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus investasi atau kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, khususnya di sektor rental kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman. Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah gelar perkara berikutnya.










