KARAWANG – Bokir, id.- Kamis (9/7/2026) – Kantor Imigrasi Karawang tengah mendalami temuan dugaan adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai kuli kasar di wilayah Kabupaten Karawang. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius mengingat setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kabupaten Karawang, Wisnu Widoyono, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman atas informasi yang diterima melalui mekanisme pengawasan intelijen keimigrasian. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemeriksaan administrasi maupun kegiatan lapangan, guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurut Wisnu, setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dijalankan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pendalaman sesuai kewenangan Imigrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pengawasan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Setiap temuan di lapangan akan kami dalami sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Wisnu, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pendalaman menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, Kantor Imigrasi akan mengambil langkah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Selain melakukan pengawasan, Imigrasi Karawang juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Karawang. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap ketertiban umum.
Wisnu turut mengajak perusahaan pengguna tenaga kerja asing, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurutnya, partisipasi seluruh elemen menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
“Kami mengedepankan pengawasan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan hukum. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Karawang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.










