KARAWANG – Bokir, id.- Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan aksi intimidasi dan teror yang dialami seorang jurnalis perempuan dari media online Nuansa Metro, Fitri. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,(20/7/2026).
Ketua AMKI Kabupaten Karawang, Endang Nupo, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dijalankan demi kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“AMKI Kabupaten Karawang mengutuk keras segala bentuk intimidasi maupun teror terhadap jurnalis Nuansa Metro. Ancaman, baik secara fisik maupun psikis, tidak akan pernah mampu membungkam independensi pers dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Endang.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara telah menyediakan mekanisme yang sah untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Karena itu, tindakan intimidasi, ancaman, atau teror bukanlah cara yang dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
AMKI juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dugaan intimidasi tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi yang diduga menyasar jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurut Endang, perlindungan terhadap insan pers harus menjadi perhatian bersama. Jurnalis memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik sekaligus bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga independensinya.
AMKI berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun rasa takut.
“Pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” pungkas Endang.










