KARAWANG, Bokir. id — Dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial dilaporkan terjadi di Kabupaten Karawang.
Usep Suhendi (49), warga Karawang, menempuh jalur hukum setelah foto dirinya bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga disebarluaskan melalui media sosial dan disertai tuduhan melakukan penipuan serta penggelapan dana.
Usep secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Karawang pada Kamis (20/8/2026) sore. Sejumlah bukti unggahan di media sosial turut diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan dalam proses penanganan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat mendatangi Mapolresta Karawang, Usep didampingi Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Karawang, Ilin Sumarlin, serta Ketua Ungkap Karawang, Gus Bahana. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses hukum yang ditempuh Usep.
Berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat pada 20 Agustus 2026, kejadian tersebut bermula pada Rabu (19/8/2026). Usep mengaku menerima komunikasi dari nomor yang tidak dikenal dan mengatasnamakan pihak pinjaman online Rupiah G.
Dalam komunikasi tersebut, Usep mengaku mendapat ancaman bahwa data pribadinya akan disebarluaskan melalui media sosial apabila kewajiban pembayaran tidak segera diselesaikan.
Usep kemudian menjelaskan kondisi pembayaran yang sedang dihadapinya, termasuk persoalan keterlambatan dan denda. Namun, tidak lama setelah komunikasi tersebut, muncul unggahan di media sosial Facebook dari akun yang disebut bernama Deki Setiawan dalam grup “KARAWANG BERITA INFO”.
Menurut Usep, unggahan tersebut memuat foto wajah dan KTP miliknya. Unggahan itu juga disebut berisi tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelapan dana dan penipuan terhadap calon konsumen di tempatnya bekerja.
Selain itu, unggahan tersebut disebut menawarkan imbalan kepada pihak yang dapat menemukan keberadaan Usep.
Usep membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan telah merugikan nama baik, kehormatan, serta martabatnya, baik secara pribadi maupun profesional.
“Unggahan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan. Hal ini jelas merusak nama baik, kehormatan, serta martabat saya, baik secara pribadi maupun profesional,” tegas Usep seusai menyerahkan laporan pengaduan di Mapolresta Karawang, Kamis (20/8/2026).
Atas kejadian tersebut, Usep berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap pihak yang diduga menyebarluaskan foto, KTP, serta informasi mengenai dirinya melalui media sosial.
Ia juga berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut, termasuk apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Sementara itu, Ketua DPD APPI Karawang, Ilin Sumarlin, bersama Ketua Ungkap Karawang, Gus Bahana, memberikan pendampingan kepada Usep saat menyampaikan laporan pengaduan.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Penyebaran foto atau data pribadi seseorang, terlebih apabila disertai tuduhan yang belum terbukti secara hukum, dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi dan kehidupan pribadi pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan Usep telah diterima oleh Satreskrim Polresta Karawang. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (dalam lidik) dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Usep berharap kepolisian dapat segera mengungkap fakta sebenarnya serta mengambil langkah sesuai hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.










