KARAWANG – Bokir, id.- Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang atas pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang,(5/9/2026).
Kasus yang berlangsung periode 2021-2024 ini melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) pada proyek Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.
Kejari Karawang sendiri resmi menetapkan 4 tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Tiga tersangka langsung ditahan, satu masih buron.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp237 miliar, yang menjadikannya salah satu kasus terbesar di Karawang. Sementara uang yang disita penyidik adalah dana dalam rekening escrow atas nama PT BAS senilai Rp42.545.705.067,00.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan 4 tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep yang akrab disapa Askun, Sabtu (5/9/2026).
Desak Tetapkan DPO dan Seret Oknum BTN
Askun menilai PT BAS sudah banyak merugikan konsumen. Untuk satu tersangka yang diduga melarikan diri, ia mendorong Kejari segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT. BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Askun mendesak penyidikan tidak berhenti di jajaran direksi dan marketing PT BAS saja. Ia menduga ada keterlibatan kuat dari unsur Bank BTN sebagai bank penyalur.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kasus ini diketahui melibatkan 481 debitur dan saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Karawang.
Mau saya buatkan versi straight news untuk media online dan versi siaran pers yang lebih pendek untuk Instagram?










