KARAWANG – Bokir, id.- Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) periode 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak pengembang PT. BAS yakni VY, HJ, OH, dan HH, serta satu orang dari pihak bank yakni DMP yang menjabat sebagai Retail Risk Officer pada 2021. Perkara ini terkait dugaan kerugian negara hingga Rp237 miliar dari penyaluran KPR kepada 445 debitur,(9/9/2026).
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai Bank BTN tidak perlu “kebakaran jenggot” dalam menyikapi desakan publik agar penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Askun disampaikan menyikapi klarifikasi Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT. BTN, yang menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Ia juga menanggapi imbauan agar media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan cover both sides.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal cover both sides. Lagian saya lihat tulisan mereka sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” katanya.
Askun meyakini Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun berharap penyidik mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengingatkan setiap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan maupun opini publik.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Kejari Karawang. Perkembangan termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu hasil pendalaman penyidik.










