Satpol PP Karawang Segel dan Tutup Sementara Badan Usaha di Jalan Tuparev Nagasari , Penegakan Perda Diperketat

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG – Bokir, id.-‘Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap sebuah badan usaha yang beroperasi di kawasan Jalan Tuparev Nagasari, Karawang, Senin (8/6/2026).

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku di Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas memasang spanduk resmi berwarna merah bertuliskan penutupan sementara di bagian depan bangunan. Dalam pemberitahuan tersebut ditegaskan bahwa badan usaha yang bersangkutan berada dalam pengawasan PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang dan tidak diperkenankan menjalankan aktivitas operasional hingga proses pemeriksaan selesai.

Selain itu, terdapat peringatan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau membuka segel tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi PPNS Satpol PP Kabupaten Karawang, Sandi Susilo, membenarkan adanya tindakan penutupan sementara tersebut sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
“Benar, saat ini dilakukan penutupan sementara terhadap badan usaha tersebut.

Baca Juga:  Warga Karawang Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polres, Kuasa Hukum Sebut Rugikan Klien

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujar Sandi Susilo kepada awak media di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, langkah penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas terkait.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi dan melengkapi dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha secara penuh.

Satpol PP Kabupaten Karawang juga mengimbau pemilik usaha untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selama masa pengawasan berlangsung, tidak diperkenankan adanya aktivitas operasional di area yang telah disegel.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, taat aturan, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum DPP GSI Minta Pemerintah Evaluasi THM di Karawang, Dorong Penegakan Aturan Secara Tegas dan Berkeadilan
Ketua DPD APPI Karawang Sailin Dorong Pemkab Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Askun: Polemik Map Bertuliskan Bupati Karawang Sudah Clear, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Bupati Karawang Minta Pejabat Terbuka dan Responsif terhadap Media
Pelayanan Samsat Karawang Tuai Apresiasi, Warga Nilai Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Semakin Cepat dan Humanis
Apresiasi Hari Pers Nasional, DPD APPI Karawang Meriahkan Jambore Jurnalis di Cikole Bandung
Pelayanan Samsat Karawang Semakin Baik, Warga Merasa Terbantu
Dari Pemda Karawang Menuju Cikole, Jurnalis Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketua Umum DPP GSI Minta Pemerintah Evaluasi THM di Karawang, Dorong Penegakan Aturan Secara Tegas dan Berkeadilan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:42 WIB

Ketua DPD APPI Karawang Sailin Dorong Pemkab Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Askun: Polemik Map Bertuliskan Bupati Karawang Sudah Clear, Publik Diminta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Senin, 8 Juni 2026 - 15:24 WIB

Bupati Karawang Minta Pejabat Terbuka dan Responsif terhadap Media

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pelayanan Samsat Karawang Tuai Apresiasi, Warga Nilai Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Semakin Cepat dan Humanis

Berita Terbaru