KARAWANG, Bokir.id – Forum tanya jawab terkait pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (14/8/2026), berlangsung tegang. Puluhan warga dan keluarga calon BPD mendatangi Aula Desa Mulyasari untuk mempertanyakan transparansi proses pencalonan serta mekanisme pemilihan.
Kedatangan warga dipicu kekecewaan lantaran mereka mengaku telah dua kali mendatangi kantor desa untuk meminta informasi mengenai nama-nama calon anggota BPD yang telah mendaftar. Namun, menurut warga, informasi tersebut belum diberikan secara terbuka,(14/8/2026).
Puncaknya, warga datang secara bersamaan ke aula desa dan meminta Pemerintah Desa Mulyasari membuka informasi mengenai calon serta menjelaskan secara transparan tahapan dan mekanisme pemilihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga: Kami Berhak Tahu

Salah seorang perwakilan warga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
“Kami cuma ingin transparansi. Siapa saja calon BPD? Kenapa tidak dibuka ke masyarakat? Padahal ini hajatnya masyarakat dusun,” ujar warga dalam forum tersebut.
Selain persoalan keterbukaan informasi, warga juga mempertanyakan posisi Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD yang dijabat oleh Sekretaris Desa Mulyasari, Kamaludin. Warga menyoroti rangkap jabatan tersebut karena menilai komposisi panitia harus menjamin independensi dan keterwakilan masyarakat.
Penjelasan Panitia Justru Memicu Perdebatan
Dalam forum tersebut, salah satu perwakilan panitia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan BPD berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Pasal 42 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024.
Menurut panitia, ketentuan tersebut mengatur keterwakilan unsur masyarakat, bukan menetapkan nama calon secara personal pada setiap tahapan tertentu.
“Kita bekerja berdasarkan regulasi, yaitu Pasal 42. Tahapan yang diatur di sana tidak mewajibkan panitia untuk menetapkan siapa A, B, C secara personal. Yang diatur jelas adalah unsurnya, bukan orangnya,” jelas perwakilan panitia.
Panitia menyebut unsur keterwakilan masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda dan unsur lainnya, telah tercatat di tingkat dusun.
Mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), panitia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengisian anggota BPD berbeda dengan pemilihan umum sehingga tidak terdapat kewajiban menetapkan DPT seperti dalam Pemilu.
“Di dalam tahapan pengisian anggota BPD, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan panitia menetapkan DPT. Kewajiban panitia adalah memfasilitasi keterwakilan unsur,” ungkapnya.
Panitia juga menegaskan bahwa mereka bersikap netral dan tidak memiliki hak pilih dalam proses tersebut.
Komposisi Panitia Dipersoalkan
Penjelasan panitia belum mampu meredakan keberatan warga. Sejumlah warga kembali mempertanyakan komposisi panitia yang mereka nilai perlu dikaji berdasarkan ketentuan Perbup yang berlaku.
“Di Perbup itu jelas, panitia itu 9 atau 11 orang, terdiri dari tiga unsur perangkat desa dan sisanya dari lembaga dan masyarakat. Yang jadi pertanyaan, kenapa tidak ada perwakilan dari masyarakat sama sekali? Kenapa semua dari perangkat?” tanya salah seorang warga.
Perdebatan kemudian semakin memanas. Cekcok antara warga dan panitia sempat terjadi setelah muncul pernyataan yang dinilai sebagian warga menyinggung persoalan pribadi.

Situasi tersebut membuat suasana forum semakin tegang.
Ketua Panitia: Kami Berpedoman pada Perbup 2024
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan BPD Desa Mulyasari, Kamaludin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Mulyasari, memberikan klarifikasi.
Kamaludin mengatakan pihaknya menjalankan tahapan pemilihan berdasarkan Perbup Tahun 2024 yang menjadi pedoman pelaksanaan.
“Jadi nanti mungkin itu urusan Pemerintah Kabupaten. Saya juga menanyakan dan sosialisasi ke Kecamatan Ciampel dan Purwasari kemarin, kita menggunakan Perbup 2024. Adapun siapa yang menjadi ketua, sekretaris, dan anggota tidak diatur harus dari mana. Bisa dari perangkat, bisa juga dari unsur masyarakat,” ujar Kamaludin.
Menurutnya, penunjukan dirinya sebagai ketua panitia merupakan bagian dari keputusan yang telah dilakukan di tingkat desa. Ia juga menyebut terdapat desa lain yang melibatkan unsur perangkat desa dalam kepanitiaan.
Terkait nama-nama calon BPD, Kamaludin mengakui bahwa calon telah ditetapkan. Namun, menurutnya, penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat belum berjalan maksimal.
“Nama-nama calon sudah kita tetapkan. Adapun secara terbuka, namanya juga situasi politik, pasti belum maksimal. Kita tidak mau dan tidak bisa keluar dari jalur tersebut karena memang itu aturan yang harus kami taati,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan pengisian anggota BPD akan tetap dilanjutkan sesuai surat edaran dan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada pihak kecamatan.
Warga Minta Pemkab Turun Tangan
Hingga forum berakhir, persoalan transparansi pemilihan BPD Desa Mulyasari masih menjadi perhatian warga.
Masyarakat meminta Pemerintah Kecamatan Ciampel serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut.
Warga berharap seluruh tahapan pemilihan BPD dapat dilaksanakan secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan keterwakilan dan kepercayaan masyarakat.Pasalnya, jika persoalan transparansi tidak segera mendapatkan kejelasan, warga khawatir polemik tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Mulyasari.










