Lapor Pak Kapolres, PETI Merajalela di Sungai Ulak, 4 Excavator dan Puluhan Dompeng Bebas Beroperasi dan Tanpa Tersentuh Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Bokir, id.- (4/3/2026), Lapor pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Merangin.

Buktinya, puluhan PETI jenis Dompeng dan alat berat Excavator, bebas beroperasi dialiran Sungai Tantan dan tanpa tersentuh hukum di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Selasa (3/03/2026), terpantau ada sekitar 4 Unit alat berat Excavator dan kisaran 20 Set Dompeng beraktivitas di aliran Sungai Tantan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem melalui pencemaran air sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merajalelanya aktivitas penambang ilegal di Desa Sungai Ulak ini, dibenarkan salah satu warga setempat dan mengatakan bahwa PETI sudah lama merusak lingkungan di wilayah Sungai Tantan.

“Iya, semakin hari semakin banyak penambang emas yang masuk wilayah kita. Kalau dihitung, untuk alat berat ada 4 Unit, dan Dompeng berkisaran 20 Set lebih dilokasi perairan Sungai Tantan Desa Sungai Ulak,” jelas sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Kadisdik Karawang Tegaskan Larangan Perpisahan Mewah di Sekolah

Anehnya jelas nara sumber ini, pekerjaan penambang ilegal yang berdampak dengan lingkungan tersebut, hingga saat ini tak pernah tersentuh dengan penegak hukum.

“Sejak mulai beroperasi sampai saat ini PETI alat berat dan Dompeng diwikayah Desa kita aman-aman saja bekerja, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

“Kita minta kepada pak Kapolres Merangin untuk turun melalukan razia, karna tidak sedikit lingkungan yang rusak dan tercemar ulah tambang emas ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung
Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum
Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme
PT Sarinah Petakan Potensi 47 Motif Khas Kain Tenun Ikat Tanimbar Siap Masuk Pasaran Nasional
Resmi Naik Tipe Menjadi Polresta Karawang, DPD APPI Apresiasi Kepemimpinan Polri dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Insan Pers Menulis
SDN Kondangjaya 2 Gelar Rapat Awal Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Dukung Program Pendidikan Jawa Barat
Bendahara DPD APPI Karawang M. Supartawijaya Sampaikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan Polres Karawang Menjadi Polresta Karawang
Ibu Wartini dan Ibu Iti Meriahkan Hajatan Mungut Mantu Keluarga Besar Bapak Yayan dan Ibu Warsih di Kampung Bendasari I
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Terpesona Keindahan Pulau Kelagian Kecil dan Pahawang di Lampung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Ketua DPC PERADI Karawang Asep Agustian Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Bendahara DPD APPI Karawang Ajak Insan Pers Perkuat Nasionalisme dan Profesionalisme

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:08 WIB

Resmi Naik Tipe Menjadi Polresta Karawang, DPD APPI Apresiasi Kepemimpinan Polri dan Tegaskan Komitmen Sinergi dengan Insan Pers Menulis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:31 WIB

SDN Kondangjaya 2 Gelar Rapat Awal Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Sekolah dan Orang Tua Dukung Program Pendidikan Jawa Barat

Berita Terbaru