Lapor Pak Kapolres, PETI Merajalela di Sungai Ulak, 4 Excavator dan Puluhan Dompeng Bebas Beroperasi dan Tanpa Tersentuh Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN – Bokir, id.- (4/3/2026), Lapor pak Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmasyah Efendi, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela dan bebas beroperasi di wilayah Hukum Polres Merangin.

Buktinya, puluhan PETI jenis Dompeng dan alat berat Excavator, bebas beroperasi dialiran Sungai Tantan dan tanpa tersentuh hukum di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Kabupaten Merangin-Provinsi Jambi.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media pada Selasa (3/03/2026), terpantau ada sekitar 4 Unit alat berat Excavator dan kisaran 20 Set Dompeng beraktivitas di aliran Sungai Tantan yang telah merusak lingkungan dan ekosistem melalui pencemaran air sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merajalelanya aktivitas penambang ilegal di Desa Sungai Ulak ini, dibenarkan salah satu warga setempat dan mengatakan bahwa PETI sudah lama merusak lingkungan di wilayah Sungai Tantan.

“Iya, semakin hari semakin banyak penambang emas yang masuk wilayah kita. Kalau dihitung, untuk alat berat ada 4 Unit, dan Dompeng berkisaran 20 Set lebih dilokasi perairan Sungai Tantan Desa Sungai Ulak,” jelas sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  REKONSTRUKSI KASUS GITA FITRI: WANITA MUDA ASAL BATU BANDUNG AKAN MENENTUKAN KEBENARAN ATAU TERBANGUN NYA SKENARIO BARU

Anehnya jelas nara sumber ini, pekerjaan penambang ilegal yang berdampak dengan lingkungan tersebut, hingga saat ini tak pernah tersentuh dengan penegak hukum.

“Sejak mulai beroperasi sampai saat ini PETI alat berat dan Dompeng diwikayah Desa kita aman-aman saja bekerja, bahkan sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” terangnya.

“Kita minta kepada pak Kapolres Merangin untuk turun melalukan razia, karna tidak sedikit lingkungan yang rusak dan tercemar ulah tambang emas ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

Selanjutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel bokir.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak
Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa
Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi
Nikmatnya Bakso Tetelan Mamah Bila Karawang: Sensasi Tetelan Melimpah dan Kuah Mercon Pedas Gurih di Tirta Mulya
Mars APPI “Panji Kebenaran”, Teguhkan Semangat Pers Indonesia yang Berani dan Berintegritas
KARAWANG JADI PUSAT GAUNG SEMANGAT PERS: Mars APPI Karya Weliari Willy Resmi Menggema
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Aktivitas Empat Perusahaan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang Dipertanyakan, Askun Desak Pemkab Lakukan Sidak

Rabu, 30 September 2026 - 17:06 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN Kondangjaya II Karawang, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dan Gali Potensi Siswa

Rabu, 30 September 2026 - 12:53 WIB

Pemdes Kondangjaya Gandeng UNSIKA Dorong Digitalisasi UMKM melalui Workshop Lapak UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 00:00 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Selasa, 29 September 2026 - 21:08 WIB

Khidmat, Majlis Ta’lim & TPQ Al-Hijra Curugbarang Gelar Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dan Maulid Nabi

Berita Terbaru